TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Kemkomdigi Beri Rapor Merah untuk Roblox

Date:

JAKARTA, INDOWEEK.ID – Komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS mulai membuahkan hasil. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform TikTok secara resmi telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Langkah TikTok ini menjadikan mereka sebagai platform pertama yang melaporkan aksi nyata kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut. Selain pembersihan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen resmi dan memperbarui kebijakan batas usia minimum menjadi 16 tahun pada Help Center mereka.

“Ini adalah langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (14/4/2026).

Roblox Masih Memiliki ‘Celah’

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada Selasa (14/4/2026)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada Selasa (14/4/2026)

Meski mengapresiasi TikTok, Meutya memberikan catatan kritis bagi platform gim Roblox. Walaupun Roblox pusat di Amerika Serikat telah melakukan penyesuaian fitur secara global, pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi standar ketat PP TUNAS.

Tim pengawas ruang digital menemukan bahwa Roblox masih menyisakan celah keamanan (loophole) yang sangat krusial.

“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tidak dikenal. Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal kepatuhan dari Roblox,” tegas Meutya.

Peringatan Keras bagi Platform Lain

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Menkomdigi kini mendesak platform media sosial dan penyedia sistem elektronik lainnya untuk segera melaporkan tindakan penanganan (takedown) akun anak yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Komdigi memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat. Platform yang gagal memenuhi standar perlindungan anak ini terancam akan menghadapi langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Beberkan Kondisi APBN: Uang Kita Masih Banyak

JAKARTA, INDOWEK.ID— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran...

Sempat Tak Punya Ongkos, Ibu Ini Kembali Sekolahkan Anak Berkat Asrama Gratis Sekolah Rakyat

PATI, INDOWEEK.ID-  Sawinah hidup dalam keterbatasan. itu menempati rumah beratap...

Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Tindakan Provokatif dan Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa

JAKARTA, INDOWEEK.ID — Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim...

Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat

JAKARTA, INDOWEEK.ID- Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M terus...