Pemerintah Tolak Proposal Roblox: Masih Ada Celah Komunikasi dengan Orang Asing bagi Anak

Date:

JAKARTA, INDOWEEK.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil sikap tegas terhadap platform game daring populer, Roblox. Meski telah melakukan penyesuaian fitur secara global, pemerintah menilai Roblox belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Celah keamanan (loophole) pada fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal menjadi alasan utama di balik penolakan proposal kepatuhan platform tersebut.

Celah Bahaya di Balik Fitur Komunikasi

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkomdigi terkait Update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkomdigi terkait Update Kepatuhan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perlindungan anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia—yang jumlahnya mencapai 70 juta jiwa—merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Ia menyoroti layanan khusus anak di Roblox yang secara teknis masih memberikan ruang bagi pihak asing untuk masuk ke lingkaran percakapan anak.

“Kami masih menemukan bahwa pengaturan tersebut membolehkan adanya komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini yang menjadi perhatian utama dan masukan dari banyak orang tua di Indonesia. Kami mengingatkan bahwa platform harus mengikuti aturan spesifik di Indonesia melalui PP TUNAS,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

YouTube Terima Teguran Pertama, TikTok hingga X Nyatakan Patuh

Ketegasan pemerintah tidak hanya menyasar Roblox. Meutya mengungkap bahwa YouTube juga masuk dalam daftar platform yang belum sepenuhnya patuh, bahkan telah dijatuhi teguran pertama oleh Kemkomdigi.

“Dalam hukum di Indonesia tidak ada istilah ‘mungkin patuh’. Yang kita minta adalah kepatuhan penuh,” tandas Meutya.

Di sisi lain, tren positif ditunjukkan oleh raksasa media sosial lainnya. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live secara resmi telah menyatakan komitmen mereka untuk patuh terhadap regulasi nasional demi menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.

Tenggat Waktu Tiga Bulan

Pemerintah kini memberikan “bola panas” kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Seluruh platform diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyampaikan laporan penilaian profil risiko secara mendalam.

Kemkomdigi menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak di dunia maya tidak bisa hanya bertumpu di bahu orang tua. Penyelenggara platform wajib membangun sistem yang mampu memitigasi risiko tinggi secara otomatis dan menyeluruh sesuai standar hukum Indonesia. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Iklim dan Minim Pengawasan Trawl Ancam Kesejahteraan Nelayan Bengkulu

BENGKULU, INDOWEEK.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, nelayan tradisional...

Pingpong di Meja Istana

SETIAP tanggal 1 Mei, janji itu selalu bergema dari...

PT. Industri Padi Nusantara Menggandeng Universitas Hasanudin Dalam Riset dan Pengembangan Bibit Padi Unggul

JAKARTA, INDOWEEK.ID-  PT. Industri Padi Nusantara (IPN) menandatangani perjanjian...

Atletico Madrid Singkirkan Barcelona, Akun Resmi ‘Los Colchoneros’ Ejek Lamine Yamal Lewat Meme Viral

MADRID, INDOWEEK.ID – Atletico Madrid memastikan diri melaju ke...