JAKARTA, INDOWEEK.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil sikap tegas terhadap platform game daring populer, Roblox. Meski telah melakukan penyesuaian fitur secara global, pemerintah menilai Roblox belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Celah keamanan (loophole) pada fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal menjadi alasan utama di balik penolakan proposal kepatuhan platform tersebut.
Celah Bahaya di Balik Fitur Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perlindungan anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia—yang jumlahnya mencapai 70 juta jiwa—merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Ia menyoroti layanan khusus anak di Roblox yang secara teknis masih memberikan ruang bagi pihak asing untuk masuk ke lingkaran percakapan anak.
“Kami masih menemukan bahwa pengaturan tersebut membolehkan adanya komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini yang menjadi perhatian utama dan masukan dari banyak orang tua di Indonesia. Kami mengingatkan bahwa platform harus mengikuti aturan spesifik di Indonesia melalui PP TUNAS,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
YouTube Terima Teguran Pertama, TikTok hingga X Nyatakan Patuh
Ketegasan pemerintah tidak hanya menyasar Roblox. Meutya mengungkap bahwa YouTube juga masuk dalam daftar platform yang belum sepenuhnya patuh, bahkan telah dijatuhi teguran pertama oleh Kemkomdigi.
“Dalam hukum di Indonesia tidak ada istilah ‘mungkin patuh’. Yang kita minta adalah kepatuhan penuh,” tandas Meutya.
Di sisi lain, tren positif ditunjukkan oleh raksasa media sosial lainnya. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live secara resmi telah menyatakan komitmen mereka untuk patuh terhadap regulasi nasional demi menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
Tenggat Waktu Tiga Bulan
Pemerintah kini memberikan “bola panas” kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Seluruh platform diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyampaikan laporan penilaian profil risiko secara mendalam.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak di dunia maya tidak bisa hanya bertumpu di bahu orang tua. Penyelenggara platform wajib membangun sistem yang mampu memitigasi risiko tinggi secara otomatis dan menyeluruh sesuai standar hukum Indonesia. (**)

