JAKARTA, INDOWEEK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melontarkan kritik tajam terhadap sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang saat ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, maraknya fenomena kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga penegak hukum berakar pada beban finansial yang sangat besar dalam proses rekrutmen politik.
Pernyataan ini muncul menyusul rentetan kasus korupsi pejabat daerah terbaru, termasuk dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tito menilai sistem saat ini menciptakan kerentanan sistemik bagi pemimpin daerah.
High Cost Politics: Pemimpin Bagus vs Terjaring OTT

Dalam keterangannya usai rapat kerja bersama DPR RI, Senin (13/4/2026), mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa mekanisme suara rakyat secara langsung menuntut modal politik yang fantastis. Sayangnya, biaya tinggi tersebut tidak berbanding lurus dengan jaminan lahirnya pemimpin yang berintegritas.
“Mungkin ada hubungannya dengan mekanisme rekrutmen Pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin menghasilkan pemimpin yang bagus. Ada pemimpin yang bagus, tapi ada juga yang begini (terkena OTT),” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan.
Beban Moral dan Masalah Finansial
Tito memaparkan bahwa fenomena korupsi di daerah bukan sekadar masalah moralitas individu, melainkan kegagalan sistemik. Tingginya modal kontestasi memicu dorongan kuat bagi kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” melalui praktik-praktik ilegal seperti gratifikasi atau pemerasan.
Ia menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam waktu singkat belakangan ini adalah rapor merah bagi sistem rekrutmen yang ada.
“Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini digunakan. Mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung,” tegasnya.
Wacana Evaluasi Mekanisme Pemilihan
Merespons kondisi tersebut, Mendagri menyatakan perlunya kajian mendalam dan komprehensif terhadap efektivitas Pilkada langsung. Pemerintah memberikan sinyal adanya ruang untuk mengevaluasi apakah mekanisme saat ini masih relevan atau justru menjadi jebakan bagi para pejabat publik di masa mendatang.
Evaluasi ini diharapkan mampu menekan angka praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat dan murah. (**)

