JAKARTA, INDOWEEK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Tito menekankan bahwa tata kelola administrasi harus menjadi fokus utama agar dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dana Otsus kalau betul-betul terpakai untuk hal yang sangat riil ini akan sangat bagus sekali, karena kita bisa mengontrol, pengawasan semua pihak,” ujar Tito Karnavian.
Perbaikan Mekanisme di Papua dan Aceh

Mendagri menyoroti perlunya percepatan implementasi anggaran di Tanah Papua melalui perbaikan mekanisme persyaratan penyaluran. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan pendampingan intensif guna mengatasi kendala administrasi yang seringkali menghambat eksekusi di lapangan.
Untuk Provinsi Aceh, penguatan difokuskan pada aspek kewenangan dan kelembagaan. Langkah ini diambil guna meminimalisir hambatan dalam perencanaan anggaran sehingga penyerapan dana bisa lebih optimal dan tepat sasaran.
DIY Jadi Model Percontohan Nasional
Di sisi lain, Mendagri memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Provinsi DIY atas pengelolaan Dana Keistimewaan yang mencatatkan tingkat penyerapan di atas 95 persen. Kualitas SDM dan tata kelola yang mumpuni dinilai menjadi kunci keberhasilan tersebut.
Salah satu inovasi yang dipuji adalah kebijakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait pelabelan khusus pada program yang didanai Danais, seperti:
- Teras Malioboro: Pusat relokasi pedagang yang tertata.
- Becak Listrik: Modernisasi transportasi tradisional berbasis tenaga surya/listrik.
Langkah pelabelan ini dianggap sebagai bentuk transparansi publik yang efektif agar masyarakat mengetahui secara langsung manfaat dari dana kekhususan tersebut.
“Kita melihat bahwa Yogya ini bisa menjadi model bagaimana Dana Otsus, Dana Kekhususan, Dana Keistimewaan itu riil betul-betul memberikan manfaat dan terbuka, transparan,” pungkas Mendagri.***

