KBRI Kuala Lumpur Imbau WNI Segera Ikuti Program Repatriasi Sebelum 30 April

Date:

JAKARTA, INDOWEEK.ID– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki izin tinggal sah untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program pemulangan sukarela ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 April 2026.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan bahwa program yang telah berjalan sejak 19 Mei 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk kembali ke tanah air tanpa melalui proses hukum.

“Program ini sangat baik karena cukup menguntungkan untuk para pekerja migran kita atau warga negara kita yang tinggal di sini tanpa izin untuk dapat kembali ke Indonesia dengan biaya yang cukup murah,” ujar Dubes Iman dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Biaya Lebih Terjangkau dan Bebas Dakwaan

Suasana di Perkantoran KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: kemlu.go.id)
Suasana di Perkantoran KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: kemlu.go.id)

Melalui skema ini, pemohon akan mendapatkan check out memo (COM) dari Imigrasi Malaysia sebagai jaminan bebas dari proses hukum saat keberangkatan. Keuntungan utama dari program ini adalah efisiensi biaya yang signifikan:

  • Pemohon Dewasa: 520 ringgit (sekitar Rp2,25 juta).
  • Pemohon di Bawah 18 Tahun: 20 ringgit (sekitar Rp86 ribu).
  • Perbandingan: Biaya normal pasca-program dapat mencapai 3.100 ringgit (sekitar Rp13,4 juta).

WNI yang ingin mendaftar wajib membawa paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor imigrasi di Semenanjung Malaysia, serta menyertakan tiket pesawat kepulangan.

Percepatan Layanan SPLP di KBRI

Guna mengejar tenggat waktu 30 April, KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mempercepat layanan dokumen keimigrasian. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses pembuatan SPLP kini dipersingkat menjadi hanya dua hari kerja setelah pembayaran.

Bagi WNI yang sama sekali tidak memiliki identitas, KBRI akan memberikan pendampingan melalui Atase Hukum untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).

Hindari Calo dan Perantara

Pihak KBRI meminta agar seluruh proses pengurusan dilakukan secara mandiri untuk menghindari praktik penipuan oleh pihak ketiga.

“Jangan takut. Misalnya tidak ada dokumen, datang saja ke KBRI. KBRI adalah rumah bapak-ibu juga, kami siap melayani dengan senang hati dan mendampingi bapak ibu sekalian,” pungkas Idul.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Beberkan Kondisi APBN: Uang Kita Masih Banyak

JAKARTA, INDOWEK.ID— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran...

Sempat Tak Punya Ongkos, Ibu Ini Kembali Sekolahkan Anak Berkat Asrama Gratis Sekolah Rakyat

PATI, INDOWEEK.ID-  Sawinah hidup dalam keterbatasan. itu menempati rumah beratap...

Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Tindakan Provokatif dan Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa

JAKARTA, INDOWEEK.ID — Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim...

Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat

JAKARTA, INDOWEEK.ID- Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M terus...