DPR Sentil ‘Formalitas’ Izin Berlayar Pasca-insiden Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Date:

INDOWEEK, JAKARTA – Rentetan insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memicu kritik keras dari parlemen.

Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk merombak total sistem pengawasan keselamatan laut, menyusul tenggelamnya KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani dalam kurun waktu hanya tiga hari di akhir Desember 2025.

Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa dokumen laik laut yang selama ini dikantongi pemilik kapal tidak boleh lagi hanya menjadi “formalitas administratif”. Menurutnya, ada kesenjangan lebar antara dokumen di atas kertas dengan kondisi teknis riil kapal saat menghadapi medan ekstrem.

“Insiden ini membuka fakta bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan. Pengawasan harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,” ujar Saadiah dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).

Tiga Poin Desakan Perubahan

Saadiah menggarisbawahi tiga aspek krusial yang harus segera dibenahi oleh Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait:

Uji Ketahanan Riil: Proses sertifikasi kelaiklautan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal. Kapal harus melalui uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama untuk menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem yang kerap terjadi di perairan NTT.

Integrasi Sistem BMKG & SPB: DPR mendorong agar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terintegrasi secara otomatis dengan data cuaca real-time dari BMKG. Jika terdeteksi anomali cuaca seperti swell (gelombang alun), izin berlayar harus dibatalkan secara sistemik.

Reposisi Peran Syahbandar: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diminta beralih fungsi dari sekadar “pemberi izin” menjadi “pengawas aktif” yang memantau operasional di lapangan secara ketat.

Darurat Kompetensi Kru

Selain faktor teknis kapal dan cuaca, faktor manusia (human error) menjadi sorotan. Saadiah menekankan bahwa pelatihan manajemen krisis dan prosedur darurat bagi kru kapal wisata harus menjadi standar wajib, mengingat banyak kapal yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

“Keselamatan harus menjadi pijakan utama. Satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua kapal phinisi dilaporkan tenggelam di perairan Labuan Bajo pada tanggal 26 dan 29 Desember 2025. Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam rilis ini, kejadian berulang ini menjadi rapor merah bagi manajemen keselamatan wisata bahari di salah satu destinasi super prioritas Indonesia tersebut. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Beberkan Kondisi APBN: Uang Kita Masih Banyak

JAKARTA, INDOWEK.ID— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran...

Sempat Tak Punya Ongkos, Ibu Ini Kembali Sekolahkan Anak Berkat Asrama Gratis Sekolah Rakyat

PATI, INDOWEEK.ID-  Sawinah hidup dalam keterbatasan. itu menempati rumah beratap...

Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Tindakan Provokatif dan Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa

JAKARTA, INDOWEEK.ID — Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim...

Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat

JAKARTA, INDOWEEK.ID- Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M terus...