JAKARTA, INDOWEEK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Teranyar, lembaga antirasuah menetapkan seorang ajudan Gubernur Riau berinisial MJN sebagai tersangka baru, yang diduga kuat berperan sebagai “kurir” atau perantara utama distribusi uang pemerasan.
MJN kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan guna membedah lebih dalam mekanisme pengumpulan dana yang diduga melibatkan elit birokrasi di Riau.
Pola Terstruktur: Tiga Tahap Aliran Dana
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa MJN bukan sekadar pendamping, melainkan aktor kunci dalam operasional distribusi dana. Berdasarkan konstruksi perkara, praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025:
- Tahap I: MJN diduga menyalurkan dana sebesar Rp950 juta.
- Tahap II: Aliran dana kembali mengalir melalui tangannya sebesar Rp450 juta.
- Tahap III: Terkumpul dana Rp750 juta yang kemudian berhasil disita KPK dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
“Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam praktik pemerasan di lingkup pemerintahan daerah. MJN diduga menjadi perantara penting dalam distribusi uang tersebut,” tegas Achmad Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Pembersihan di Lingkaran Gubernur
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat nama-nama besar sebelumnya, yakni:
- AW (Gubernur Riau)
- MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- DAN (Tenaga Ahli Gubernur)
Penyidik menduga permintaan dana berasal langsung dari kepala daerah kepada sejumlah perangkat organisasi daerah (OPD). MJN, sebagai ajudan, berada di posisi strategis untuk memastikan uang dari OPD sampai ke tujuan yang diinginkan tanpa terdeteksi protokol resmi.
Ancaman Pidana dan Komitmen KPK
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemerasan, gratifikasi, serta pasal penyertaan dalam KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada MJN. Lembaga ini sedang menelusuri kemungkinan adanya “aktor-aktor bayangan” lain di sekitar pengambil kebijakan yang turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana haram ini.***

