Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Date:

Jakarta, Indoweek.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja., mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemprov Bengkulu Pacu Proyek Investasi Global lewat BLINC 3.0

BENGKULU, INDOWEEK.ID — Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memulai Capacity...

Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

JAKARTA, INDOWEEK.ID- Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan...

Krisis Iklim dan Minim Pengawasan Trawl Ancam Kesejahteraan Nelayan Bengkulu

BENGKULU, INDOWEEK.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, nelayan tradisional...

Pingpong di Meja Istana

SETIAP tanggal 1 Mei, janji itu selalu bergema dari...