DEPOK, INDOWEEK.ID– Ketua Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Ikke Nurjanah, secara tegas mempertanyakan kejelasan angka royalti sebesar Rp 25 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ikke menyebut pihaknya menolak nominal tersebut selama dasar perhitungannya tidak transparan.
Isu ini mencuat di tengah derasnya kritik dari pelaku industri musik terkait sistem distribusi royalti yang dinilai masih tertutup.
“Kami menolak yang Rp 25 juta itu. Kami baru akan menerima jika ada transparansi; atas dasar apa angka itu muncul? Apa data penggunaan dan proksi yang digunakan? Bagaimana cara menghitungnya?” tegas Ikke saat ditemui di kawasan Depok, Selasa (7/4/2026).
Kesulitan Menjelaskan ke Anggota

Sebagai pimpinan organisasi yang menaungi para insan dangdut, Ikke mengaku berada dalam posisi sulit. Ketidakjelasan rumus perhitungan dari LMKN membuatnya terhambat saat harus memberikan laporan kepada anggota ARDI terkait pembagian hak mereka.
Menurut Ikke, selama ini ARDI selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada anggotanya mengenai rumus dan persentase pembagian royalti.
“Selama ini kalau ke anggota, kami kasih tahu rumusnya begini, persentasenya dari ini, kamu dapatnya segini. Nah, itu yang sekarang kami tidak bisa jelaskan. LMKN yang harus menjelaskan itu kepada anggota,” tuturnya.
Mendorong Komunikasi Dua Arah
Pelantun “Terlena” ini berharap LMKN dapat lebih terbuka dan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam proses pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa komunikasi dua arah adalah kunci agar polemik royalti tidak terus berlarut dan merugikan para musisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ARDI masih menunggu penjelasan rinci terkait data penggunaan musik yang menjadi dasar penentuan angka royalti tersebut.***

