JAKARTA, INDOWEEK.ID – Era baru perlindungan anak di jagat maya resmi dimulai. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (28/3/2026). Pemerintah menegaskan “nol toleransi” bagi platform digital yang membiarkan ekosistemnya membahayakan anak-anak.
Merespons langkah tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan kolektif untuk membersihkan ruang digital. Ia menegaskan bahwa kebijakan di atas kertas tidak akan berarti tanpa pengawasan ketat dan peran aktif keluarga.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan, ini keharusan. Negara hadir, tapi semua pihak—terutama orang tua dan platform—harus ikut bertanggung jawab,” tegas perempuan yang akrab disapa Rerie ini, Sabtu (28/3/2026).
Darurat Digital: 9 dari 10 Anak Indonesia Sudah ‘Online’
Urgensi PP Tunas didorong oleh data KPPPA yang menunjukkan 90% anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah aktif berinternet. Namun, keterbukaan akses ini berbanding lurus dengan risiko keamanan yang mengerikan.
Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat fakta yang mengkhawatirkan:
- Tahun 2020: 986.648 kasus pornografi anak.
- Tahun 2024: Melonjak drastis menjadi 1.450.403 kasus.
- Kenaikan: Hampir 48% dalam waktu empat tahun.
Benteng Terakhir: Literasi dan Pendampingan
Politisi Fraksi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menilai, kecanggihan algoritma platform harus dilawan dengan kecerdasan literasi di tingkat keluarga.
“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Jika orang tua abai dan sekolah tidak bergerak bersama, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” ujar Rerie.
Ia mendesak implementasi PP Tunas dilakukan secara tegas dan konsisten. Menurutnya, ketegasan pemerintah terhadap platform digital adalah kunci untuk melahirkan generasi penerus yang berdaya saing tanpa dihantui trauma digital. ***

