INDOWEEK, BENGKULU – Kebijakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung yang memberikan izin pemanfaatan jalan di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat kepada perusahaan swasta, PT Alno Agro Utama, mendapat sorotan tajam.
Koalisi Bentang Seblat mendesak agar Nota Kesepahaman (MoU) tersebut segera dihentikan. Pemberian akses jalan “transportasi terbatas” di jantung kawasan konservasi ini dinilai menjadi blunder kebijakan yang memicu kerusakan ekologis fatal di habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Ali Akbar, anggota Koalisi Bentang Seblat, menegaskan bahwa jalan sepanjang ± 8,1 kilometer yang membelah kawasan konservasi tersebut kini telah beralih fungsi. Alih-alih menjadi jalan patroli atau wisata, jalur tersebut justru menjadi urat nadi logistik perusahaan sawit dan “karpet merah” bagi para perambah liar.
“BKSDA Bengkulu atau Kementerian Kehutanan harus menghentikan kerja sama ini. Faktanya, jalur itu menjadi pintu masuk utama perambah untuk menghabisi Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Lebong Kandis. Tidak ada alasan konservasi yang bisa membenarkan pembiaran ini,” tegas Ali, Jumat (26/12).
MoU yang ‘Melegalkan’ Kerusakan

Berdasarkan catatan Koalisi, kerja sama ini memiliki rekam jejak panjang. Dimulai sejak 2004, izin tersebut terus diperbarui hingga yang terakhir ditandatangani pada 29 Desember 2020 dengan dalih “Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan”.
Jalan tersebut menghubungkan dua perkebunan besar, Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate, menuju pabrik pengolahan di PT Mitra Puding Mas (Anglo Eastern Plantation Group). Namun, Koalisi menilai BKSDA gagal mengawasi dampak ikutan dari pemberian izin ini.
“Keberadaan jalan ini melemahkan fungsi kawasan konservasi dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Negara seolah memfasilitasi degradasi habitat satwa dilindungi atas nama operasional perusahaan,” tambah Ali.
Tuntutan: Tutup Akses Non-Konservasi
Situasi di TWA Seblat kini dinilai kritis. Aktivitas industri yang dinormalisasi di dalam kawasan lindung telah mempersempit ruang gerak gajah yang kini berstatus kritis menuju kepunahan.
Atas dasar itu, Koalisi Bentang Seblat melayangkan 5 Tuntutan Mendesak kepada Kementerian Kehutanan dan BKSDA:
- Hentikan MoU: Batalkan kerjasama pemanfaatan jalan dengan PT Alno Agro Utama.
- Tutup Total Akses Industri: Jalan hanya boleh digunakan murni untuk patroli perlindungan hutan, bukan logistik sawit.
- Audit Ekologis: Lakukan audit independen terhadap dampak jalan tersebut bagi habitat gajah.
- Prioritas Satwa: Keselamatan satwa liar harus diutamakan di atas kepentingan bisnis korporasi.
- Penegakan Hukum: Tindak tegas praktik perambahan yang masuk melalui akses jalan tersebut.
“TWA Seblat bukan ruang kompromi bagi kepentingan industri. Setiap kebijakan yang membuka akses permanen di kawasan konservasi adalah keputusan yang mempertaruhkan masa depan gajah Sumatera,” pungkas pernyataan resmi Koalisi. ***

