INDOWEEK, BENGKULU – Keraguan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin konsesi dua perusahaan di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu, menuai bantahan dari kalangan akademisi hukum. Alasan Menteri bahwa pencabutan izin berpotensi menghilangkan tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan dinilai sebagai kekeliruan logika hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH, menegaskan bahwa negara tidak perlu takut kehilangan kendali atas pertanggungjawaban PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT) meskipun izin mereka dicabut.
“Meski seandainya izin konsesi telah dicabut, tanggung jawab korporasi tetap melekat pada PT API dan PT BAT, baik secara administratif maupun pidana,” tegas Dr. Hamzah.
Ia menjelaskan, yang dicabut adalah hak kelola atau izin konsesinya, bukan tanggung jawab atas jejak kerusakan yang telah ditimbulkan selama perusahaan beroperasi.
“Kementerian Kehutanan tetap memiliki kewenangan penuh menuntut pertanggungjawaban. Korporasi dan pengurusnya bisa dipidana jika terbukti melanggar hukum kehutanan,” tambahnya.
Desakan Koalisi dan Fakta Kerusakan

Pernyataan ahli hukum ini memperkuat desakan Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat. Koordinator Koalisi, Ali Akbar, menilai kelambanan Kementerian Kehutanan dalam bertindak justru memperburuk kondisi ekosistem yang menjadi habitat terakhir Gajah dan Harimau Sumatera di Bengkulu.
“Perlu tindakan jelas dan terukur. Kementerian harus segera mencabut izin kedua konsesi ini untuk melindungi habitat gajah,” ujar Ali.
Desakan ini didasari oleh data lapangan yang mengkhawatirkan. Kedua perusahaan dinilai gagal total menjaga area konsesinya dari perambahan, sehingga hutan berubah menjadi kebun kelapa sawit secara masif.
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Saputra, membeberkan data kerusakan berdasarkan pemantauan 2024:
- PT Anugrah Pratama Inspirasi (API)
- Luas Konsesi: 41.988 Ha.
- Total Kerusakan: 14.183 Ha.
- Rincian: Semak belukar (6.577 Ha), sawit dalam hutan (5.432 Ha), dan lahan terbuka (2.173 Ha).
2. PT Bentara Arga Timber (BAT)
- Luas Konsesi: 22.020 Ha.
- Total Kerusakan: 6.862 Ha.
- Rincian: Area non-hutan (3.043 Ha), kebun sawit (2.162 Ha), dan pertanian lainnya (1.658 Ha).
“Ribuan hektare hutan telah berubah fungsi. Ini bukti ketidakmampuan pemegang izin mengamankan wilayahnya,” kata Egi.
Solusi: Jadikan Suaka Margasatwa
Merespons kondisi kritis ini, Koalisi telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan tertanggal 30 Oktober 2025. Selain menuntut pencabutan izin berdasarkan Pasal 32 UU No. 41/1999 dan PP No. 23/2021, Koalisi menawarkan solusi jangka panjang.
Mereka mendesak agar status kawasan Bentang Seblat, khususnya koridor gajah seluas 80.987 hektare, ditingkatkan menjadi Kawasan Suaka Margasatwa. Langkah ini dianggap satu-satunya cara menyelamatkan dua satwa kharismatik Sumatera yang tersisa di Bengkulu dari kepunahan akibat hilangnya habitat.
Koalisi juga mendesak negara untuk tidak tebang pilih dan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah tersebut sebagai efek jera. ***

