INDOWEEK, JAKARTA – Kabar gembira menyapa jutaan guru honorer di seluruh Indonesia. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi menaikkan insentif bulanan sebesar Rp100 ribu, menjadikan total insentif yang diterima menjadi Rp400 ribu per bulan.
Namun, di tengah apresiasi terhadap kebijakan tersebut, Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti adanya kelompok vital lain di sekolah yang seolah “sengaja ditinggalkan” dalam skema kesejahteraan pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah atau tata usaha (TU).
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025), Saleh menilai kebijakan insentif guru honorer adalah langkah positif. Meski nominal kenaikannya terlihat kecil per individu, dampak anggarannya sangat masif bagi negara.
“Kalau dilihat nilai Rp100 ribunya tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi kalau dikalikan dengan 2,6 juta guru honorer, ini akan membuat Kemendikdasmen mengeluarkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun. Ini angka yang besar,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
Tenaga Administrasi: Tulang Punggung yang Terlupakan
Saleh mengingatkan pemerintah bahwa sekolah tidak akan bisa beroperasi hanya dengan guru. Ada tenaga administratif yang memikul beban kerja berat, mulai dari manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), inventarisasi aset, hingga urusan SPP siswa.
Ironisnya, berbeda dengan guru yang memiliki jalur tunjangan sertifikasi, tenaga administratif nyaris tidak memiliki skema peningkatan kesejahteraan yang jelas.
“Tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan, dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, mereka seolah sengaja ditinggalkan. Padahal mereka juga harus membiayai kebutuhan keluarganya,” tegas Saleh dengan nada prihatin.
Ia menggambarkan posisi tenaga administratif yang serba salah dan berisiko tinggi. Jika ada kekeliruan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS, merekalah yang pertama kali diperiksa.
Desakan untuk Kemendikdasmen
Melihat ketimpangan ini, Saleh mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera merumuskan kebijakan afirmatif bagi tenaga kependidikan non-guru.
Ia mengusulkan adanya insentif khusus atau fleksibilitas penggunaan dana BOS yang lebih luas untuk menunjang gaji mereka. Menurutnya, keberpihakan pemerintah tidak boleh setengah hati.
“Mereka adalah pejuang kemajuan pendidikan kita. Mereka tidak boleh ditinggalkan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” pungkas Saleh.***

