INDOWEEK, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan respons serius terhadap uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus ini menyoroti minimnya kesejahteraan pengajar di perguruan tinggi.
Hetifah mengakui secara terbuka bahwa kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), adalah masalah struktural yang kronis. Ia bahkan menyebut fenomena dosen bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebagai kondisi yang tidak patut dibiarkan.
“Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah UMR di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Rezim Akademik Bukan Alasan Upah Rendah
Politisi Partai Golkar ini memahami bahwa skema pengupahan dosen memiliki karakteristik berbeda dengan buruh industri. Namun, ia menekankan bahwa perbedaan “rezim pengaturan” tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan upah murah bagi kaum intelektual.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” desaknya.
Terkait proses di MK, Hetifah menegaskan Komisi X menghormati hak konstitusional para dosen dan tidak akan mengintervensi. Pihaknya justru akan menjadikan putusan MK nanti sebagai rujukan hukum dalam merumuskan kebijakan legislasi ke depan.
Solusi via RUU Sisdiknas
Sebagai langkah konkret, Komisi X DPR RI saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hetifah memastikan, draf RUU ini akan memuat jaminan penghasilan yang lebih adil.
“Dalam draf RUU Sisdiknas, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial,” jelasnya.
Komponen penghasilan tersebut nantinya akan mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan yang berbasis prestasi. Komisi X pun membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi dosen untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU ini.
“Komisi X tetap terbuka terhadap masukan dan dialog konstruktif dari para dosen demi penyempurnaan kebijakan ini,” pungkas Hetifah. ***

