SETIAP tanggal 1 Mei, janji itu selalu bergema dari beranda Istana. Tahun lalu, di hadapan massa buruh, Presiden menebar harapan: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan rampung dalam tiga bulan. Namun, setahun berselang—dan 22 tahun sejak draf perdana diajukan—janji itu rupanya masih tersangkut di laci birokrasi.
Senin siang, 15 April 2026, suasana di Sekretariat Koalisi Masyarakat Sipil tampak tegang. Mereka berkumpul bukan sekadar untuk memperingati Hari Kartini yang kian dekat, melainkan untuk melacak keberadaan “hantu” legislasi bernama RUU PPRT. Selama berpekan-pekan, nasib draf ini bak bola yang ditendang ke sana kemari: DPR mengaku sudah mengirim naskah, sementara Kementerian Hukum berdalih belum menerima apa pun.
Titik terang justru muncul dari sebuah sambungan telepon di tengah konferensi pers. Di ujung seluler, Ketua Komisi 13 DPR dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, memberikan kabar kunci: naskah sudah di tangan eksekutif. Bola kini resmi berada di kaki Presiden.
“Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden,” ujar Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil, sembari menghela napas. Bagi Eva, kepastian ini adalah kemenangan kecil di tengah laga panjang yang melelahkan. Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR awal Maret lalu, publik hanya disuguhi drama administrasi.

Aroma Perbudakan Modern
Kecewa bukan lagi kata yang tepat bagi para aktivis. Mereka menyebut pola penundaan ini sebagai “politik pingpong”. Ajeng, dari SPRT Sapu Lidi, melihat ada kesengajaan untuk menumpulkan urgensi perlindungan bagi para pekerja domestik. “Ini bukan soal teknis, tapi lemahnya nyali politik,” tuturnya.
Di akar rumput, ketiadaan payung hukum ini berdampak sistemis. Margianta dari SMKP Partai Buruh menggambarkan situasi para PRT saat ini seperti terjebak dalam “ruang gelap” perbudakan modern. Tanpa UU, mereka bekerja tanpa identitas hukum, tanpa standar upah, dan tanpa perisai dari kekerasan serta eksploitasi yang bisa datang kapan saja.
Kritik tajam juga datang dari Lita Anggraeni. Koordinator Jala PRT ini mengaku sudah “kenyang” dengan orasi pejabat. “Fokus kami hanya satu: pengesahan. Kami tidak butuh lagi pernyataan tanpa keputusan,” kata Lita tegas.
Ujian Keberanian Politik
Kini, publik menanti terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tanpa dokumen sakti dari Istana ini, proses di DPR akan kembali membeku. Koalisi pun melayangkan empat tuntutan keras:
- Transparansi penuh atas posisi naskah.
- Segera terbitkan Surpres.
- Timeline pembahasan yang terbuka.
- Partisipasi publik dalam penyusunan DIM.
Bagi Zainal dari YLBHI, RUU PPRT—bersama RUU Masyarakat Hukum Adat—adalah ujian bagi integritas rezim. Ia menilai terlalu banyak regulasi yang disahkan dengan kilat jika menyangkut kepentingan modal, namun melambat saat menyangkut perlindungan rakyat kecil.
Di tengah ancaman krisis ekonomi yang menghantui, nasib jutaan pekerja rumah tangga kini bergantung pada selembar kertas bertanda tangan Presiden. Di sana, integritas politik sedang dipertaruhkan.***

